Pelaku bernama Arianto (42) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9 Dirgantara 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 poket sabu dengan berat 0,50 gram serta uang tunai Rp 350 ribu.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap mengatakan pihaknya menindak pelaku setelah mendapatkan informasi soal transaksi Narkoba di Jalan Lambung Mangkurat Gang H Usman tersebut.
“Informasi dari masyarakat kalau daerah itu sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu pelaku sedang berdiri dalam gang. Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri serta uang tunai,”tuturnya.
Pelaku dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor : M.Huldi