HS dibekuk bersama barang bukti seperti 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu sabu dengan berat 0,45 (Nol koma empat puluh lima) gram/bruto, 1 buah kotak rokok gudang garam, 3 batang rokok gudang garam, 1 buah korek api gas serta barang lainnya.
HS bertugas di Bidang OPS Satpol PP Jalan Gelantik RT.17 kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai pinang Kota Samarinda. "Saat ini masih kami lakukan pendalaman apakah pelaku ini sebagai kurir, pengedar atau lebih dari itu. Karena saat kami amankan dia sedang mengantar pesanan narkoba,"ungkap Humas BNNK Samarinda, Ahmat Fadholi saat ditemui di Kantor BNNK Samarinda Jalan Anggur siang ini.
HS diamankan di Jalan Kemakmuran Perumahan Pelita Kelurahan Sungai pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Ka.BNNK Samarinda Hj.Siti Zaikomsyah Melalui Kasie pemberabtasan Kompol Risnoto menjelaskan penangkapan HS tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Samarinda .”Waktu kami datang HS membuang 1 buah bungkus rokok, kemudian setelah diperiksa ditemukan 1 poket barang yang diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok tersebut ,” jelas Risnoto. Penangkapan HS sudah pasti semakin mencoreng citra Samarinda karena belum sebulan lalu tertangkap pula seorang lurah yang sedang nyabu bersama rekannya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur