Rampas Perhiasan Anak Kecil, Penjual Es Krim Dibui
1 menit baca710 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Seorang penjual es krim keliling berinisial RC (30) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan merampas kalung dan cincin milik anak kecil. Perbuatan itu dilakukannya di Desa Keluang Paser Jaya beberapa waktu lalu.
Kepada polisi, RC mengaku terpaksa karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP.









