Tiga PNS Dishut Berau Kedapatan Pesta Sabu di Ruang Kerja
1 menit baca4.058 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tiga PNS Dinas Kehutaa (Dishut) Berau kedapatan sedang berpesta sabu-sabu di ruangan kerja pada Jumat (28/12/2018) malam.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan keriga tersangka, F (37), H (41), dan A (43) telah ditahan di Mapolres Berau.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka positif menggunakan barang haram tersebut," terang Pramuja kepada Korankaltim.com, tadi malam.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bong dan pipet kaca, tiga sendok sedotan, tiga korek gas, dan plastik berisi sisa sabu.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara," demikian Pramuja.
Penulis: Indra
Editor: Supiansyah










