Mirisnya, dari total uang tersebut hanya Rp9 juta miliknya. Sisanya merupakan hasil utang dari tetangga maupun bosnya. Ini terungkap saat Alfian melapor ke Mapolsek Tenggarong Seberang, Rabu (14/11/2018) pagi.
"Hari ini korban melapor ke Polsek karena tertipu hingga Rp 32 juta," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf.
Kejadian ini sendiri bermula saat korban membeli minuman sachet. Di dalam bungkus minuman itu, korban mendapati sebuah undian plus nomor ponsel yang harus dihubungi.
Sontak ia merasa girang karena undian itu menyatakan sebagai pemenang satu unit mobil Toyota Alphard. Tanpa mikir panjang, korban percaya dan langsung menghubungi nomor tersebut. "Korban dapat undian itu Selasa (13/11/2018) kemarin," katanya.
Setelah menghubungi nomor tersebut, korban pun diminta mentransfer sejumlah uang. Total dua kali korban melakukan transfer sehingga totalnya mencapai Rp 32 juta. "Setelah mentransfer, korban baru sadar telah ditipu dan hari ini melapor ke Polsek," terangnya. (*)
Penulis: Amin
Editor: Supiansyah