Dua Tersangka Pasrah Sabu-sabunya Diblender BNNP Kaltim
1 menit baca857 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemushanan barang bukti narkoba, sabu-sabu, Kamis (16/8/2018). Pemusnahan tersebut dihadiri seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Dua tersangka pemilik sabu-sabu, masing-masing bernama Kasman dan Joni Saputra turut dihadirkan. Bahkan kedua tersangka turut dilibatkan dalam proses pemusnahan, mereka bergantian memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam blender yang telah diisi air.









