Miras di Rumah Makan Rena Disita Polisi
1 menit baca718 kali dibaca

TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara terus memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rabu (30/5) malam, jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan 6 botol miras jenis Newport dan anggur merah, dari sebuah rumah yang terletak di RT 04, Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun. Rumah makan itu, diketahui milik Rena (38).
“Untuk barang bukti yakni 9 botol miras, rinciannya 3 botol miras merek Newport dan 6 botol miras anggur merah,” kata Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, kemarin.









