Selasa, 21/07/2026
Selasa, 21/07/2026
KPU Paser terus melakukan pemutakhiran data menyambut Pemilu 2029 mendatang. (Foto: dokkpupaser)
Selasa, 21/07/2026

KPU Paser terus melakukan pemutakhiran data menyambut Pemilu 2029 mendatang. (Foto: dokkpupaser)
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kabupaten Paser pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2029 mendatang dipastikan akan mengalami penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu dimungkinan karena saat ini jumlah penduduk di Paser mencapai 309.667 jiwa, sudah memenuhi syarat untuk penambahan kursi legislatif di Bumi Daya Taka.
Saat ini di DPRD Paser terdapat 30 kursi yang mewakili empat daerah pemilihan (Dapil) yaitu dapil 1 Kecamatan Tanah Grogot, Dapil 2 Kecamatan Kuaro, Muara Samu, Batu Sopang dan Muara Komam, Dapil 3 Kecamatan Longkali dan Long Ikis serta Dapil 4 Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau dan Kecamatan Tanjung Harapan.
Terkait hal itu, Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menjelaskan, dari jumlah penduduk saat ini yang telah ditetapkan di tahun 2024 lalu mencapai 300.667 jiwa. Sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 191 Paser berpotensi untuk melakukan penambahan kursi di DPRD.
"Jika melihat jumlah penduduk maka bisa dipastikan akan ada penambahan kursi pada Pemilu 2029 yaitu lima kursi," ucap Ahyar kepada Korankaltim.com Selasa (21/7/2026).
Saat ini DPRD Paser memiliki 30 kursi legislative, itu artinya jumlah kursi dimungkinkan bertambahjadi 35 kursi, hanya saja jumlah dapil masih belum bisa diketahui apakah tetap empat atau bertambah.
"Jumlah kursi bisa dipastikan bertambah tapi untuk dapil masih belum bisa dipastikan turut bertambah atau tetap," ujarnya.
Dalam penentuan jumlah Dapil, KPU Paser berpedoman pada tujuh prinsip utama yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas sosial budaya juga kesinambungan.
"Ada prinsip yang telah tertuang dalam aturan, jadi dalam penentuan Dapil harus memenuhi Tujuh Prinsip ini," sebut Ahyar lagi.
Penambahan jumlah kursi juga menjadi potensi untuk penambahan dapil namun KPU Paser masih menunggu jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI. "Nanti akan ada tahapan yang ditetapkan KPU RI, jadi sekarang kami menunggu saja," tutup Ahyar.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 21/07/2026
KPU Paser terus melakukan pemutakhiran data menyambut Pemilu 2029 mendatang. (Foto: dokkpupaser)
TERPOPULER