Senin, 17/02/2025

Satreskrim Polres Paser Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Kuaro Hasil Laporan Masyarakat

Senin, 17/02/2025

Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Milik Warga di Kecamatan Kuaro. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Satreskrim Polres Paser Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Kuaro Hasil Laporan Masyarakat

Senin, 17/02/2025

logo

Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Milik Warga di Kecamatan Kuaro. (Foto: Istimewa)

Penulis: Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, disikapi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser.

Senin (17/2/2025) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WITA mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A berusia 30 tahun yag diduga sebagai penimbun BBM ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan kepada Korankaltim.com siang tadi. 

Ditegaskannya, polisi bertindak tegas pada setiap perlakuan perlawanan hukum di lingkungan Polres Paser dan tidak memberikan dukungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.

"Pengungkapan ini menjadi bukti respon Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum. Sampai saat ini Polres Paser tidak memberikan dukungan pada pelaku tindak kejahatan," ucap Agus.

Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Paser Ipda Bahruddin menjelaskan, pengungkapan dilakukan terhadap pelaku di kediamannya. 

"Kami mengamankan seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di gudang penyimpanan yang berada di rumahnya," ucap Bahruddin.

Bersama A polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti BBM sebanyak 120 liter serta sebuah motor yang digunakan untuk mengangkut BBM.

"Barang bukti yang kami temukan dilokasi gudang penyimpanan telah kami amankan bersama pemilik gudang yakni A," jelasnya.

Terhadap A Unit Tipidter Polres Paser mengenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 Tahun Penajara.

Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.