Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (P3BR), Ryan Asprimagama menyebut penjualan langsung tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 tahun 2019 Pasal 24.
"Penjualan langsung BB ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harga nominal BB dibawah 35 Juta Rupiah," ucap Ryan.
Kejari Paser melalui berbagai tahapan sebelum menjual BB ini, mulai dari membuat daftar penjualan langsung, penafsiran harga oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser.
"Tahapannya panjang, kami harus melengkapi dokumen yang juga membutuhkan pihak lainnya seperti KPKLN, Disperindagkop serta pejabat Penilai lainnya, setelah kami mendapatkan kelengkapan administrasi baru kami bisa laksanakan penjualan langsung," jelasnya.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Paser dalam meningkatkan pendapatan negara yang sah melalui PNBP.
"Hasil dari pelaksanaan penjualan langsung ini seluruhnya masuknke Kas Negara, jadi dalam hal dokumentasi juga harus dilengkapi baru bisa dilaksanakan," pungkas Ryan.
Editor: Aspian Nur