Kamis, 09/01/2025
Kamis, 09/01/2025
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Paser Tahun 2024. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Kamis, 09/01/2025
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Paser Tahun 2024. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Paser Tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Pada momen penting tersebut, tanpa dihadiri oleh pasangan calon yang maju dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, baik dari pasangan nomor urut 1 Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari, ataupun nomor urut 2 Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa.
Ketua KPU Kabupaten Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kegiatan dilaksanakan juga berdasarkan pada surat KPU RI nomor 24 yang berisikan bagi KPU kabupaten dan kota tanpa ada perselisihan hasil pemilihan bisa segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih selambatnya tiga hari setelah Surat KPU RI diterbitkan,” ucap Ahyar Rosidi.
Berkaitan dengan ketidak hadirannya seluruh Paslon pada agenda penting tersebut. Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Paser Anas Abdul Kadir menjelaskan Fahmi Fadli tengah melaksanakan tugas kedinasan sebagai Bupati Paser, sedangkan Ikhwan Antasari dan juga Denni Mappa sedang melaksanakan Ibadah Umroh.
Sementara untuk Syarifah Masitah Assegaf belum terkonfirmasi di saat pelaksanaan pleno tersebut. Hanya saja sebelumnya telah menyampaikan bakal menghadiri sehari sebelum pleno berlangsung.
“Di dalam PKPU 18 tahun 2024 tidak mewajibkan kehadiran saat penetapan Paslon terpilih, tidak seperti pada saat pendaftaran pasangan calon, dan pengundian nomor urut yang mengharuskan Paslon hadir,” ucap Anas Abdul Kadir.
Namun demikian, dalam pasal 60 menyebutkan KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil abupati, atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Tidak ada ketentuan yang mengharuskan ataupun mewajibkan Pasangan Calon untuk hadir pada agenda penetapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.