Kamis, 11/07/2024

Dokumen KUA PPAS Tahun 2025 Baru Diterima Hari Ini, DPRD Siap Gas Pol Pembahasan

Kamis, 11/07/2024

Pelaksanaan Penyerahan Dikumen KUA PPAS oleh Sekda Paser Katsul wijaya kepada Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi. (Foto: Dwi cahyo/Korankaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dokumen KUA PPAS Tahun 2025 Baru Diterima Hari Ini, DPRD Siap Gas Pol Pembahasan

Kamis, 11/07/2024

logo

Pelaksanaan Penyerahan Dikumen KUA PPAS oleh Sekda Paser Katsul wijaya kepada Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi. (Foto: Dwi cahyo/Korankaltim)

Penulis: Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser baru saja menerima Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya kepada Ketua DPRD Paser H Hendra Wahyudi Kamis (11/7/2024) pagi tadi di ruang rapat pimpinan DPRD Paser.

Dengan baru diserahkannya dokumen tersebut pekan kedua Juli ini dan meskipun DPRD Paser masih memiliki waktu hingga 14 Agustus bulan depan namun DPRD Paser harus bekerja ekstra guna melakukan pembahasan pada dokumen KUA PPAS Tahun anggaran 2025.

Hendra Wahyudi menjelaskan, meskipun agenda apenyerahan dokumen masih dalam waktu tenggat sesuai kesepakatan bersama namun mereka hanya memikiki waktu yang sangat singkat untuk melakukan pembahasan.

"Kegiatan tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab ditahun ini kami juga dikejar dengan masa transisi anggota sehingga perlu menjadi perhatian masih ada tahapan lagi sebelum dokumen ini disepakati," kata Hendra kepada Korankaltim.com usai rapat.

Pembahasan dokumen KUA PPAS tersebut harus diselesaikan sebelum tanggal 14 Agustus karena ditanggal 19 Agustus telah direncanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Paser yang baru.

Meskipun nantinya telah dilantik, namun anggota DPRD yang baru masih belum bisa melaksankan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah karena belum dibentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Setelah dilantik, masih ada tahapan panjang bagi anggota DPRD Paser untuk bisa melaksankan tugas kedewanan, hal pertama yang harus dikerjakan yakni melaksanakan pembentukan AKD," sebut Hendra.

Meski hanya punya waktu satu bulan namun  Hendra optimistis pembahasan dokumen KUA PPAS 2025 masih dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. "Setelah dokumen kami terima, secepatnya kami akan melakukan pembahasan, selambatnya pada 14 agustus sudah bisa ditetapkan," ujarnya.

Editor: Aspian Nur

Dokumen KUA PPAS Tahun 2025 Baru Diterima Hari Ini, DPRD Siap Gas Pol Pembahasan

Kamis, 11/07/2024

Pelaksanaan Penyerahan Dikumen KUA PPAS oleh Sekda Paser Katsul wijaya kepada Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi. (Foto: Dwi cahyo/Korankaltim)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.