Sabtu, 06/07/2024

Undangan Palsu Beredar, Kejari Paser Minta Jangan Sampai Memberi Uang

Sabtu, 06/07/2024

Kantor Kejaksaan Negeri Paser (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Undangan Palsu Beredar, Kejari Paser Minta Jangan Sampai Memberi Uang

Sabtu, 06/07/2024

logo

Kantor Kejaksaan Negeri Paser (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Sebua surat undangan  Seminar Nasional Satu Hari dan Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) dengan kop surat bertuliskan Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dilengkapi logo instansi Kejaksaan RI, Polri, DPR-RI dan logo Bakornas yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin beredar sejak beberapa hari lalu.

Dijelaskan dalam surat itu seminar digelar Rabu 24 Juli pekan depan di Hotela Putri Duyung Resort Jalan Lodan Timur No-7 Ancol Jakarta Utara, Kota Jakarta.

Nyatanya, undangan tersebut adalah palsu, karena pihak pengundang tak berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pihak yang logonya dipasang dalam undangan tersebut.

Terkait hal itu,  Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen  yang ditujukan kepada seluruh kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Semua yang menerima surat perintah tersebut diinstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap adanya penyebaran surat Bakornas yang telah menggunakan logo dan pencantuman keynote speech tanpa koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga pihak yang bersangkutan.

"Penggunaan logo juga kegiatan yang dilaksanakan tidak berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama yang logonya dipasang dalam undangan tersebut," ucap  Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser Hendi Sinatria Imran kepada Korankaltim.com Sabtu (6/7/2024).

Kejari Paser sudah melakukan penyebarluasan informasi yang ditujukan kepada Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meminta untuk tidak memberikan respon pada surat tersebut. "Kami sampaikan surat tersebut diterbitkan tanpa persetujuan dari Kejaksaan Agung, Polri dan juga DPR-RI," tegas Hendi.

"Biasanya jika surat tersebut beredar akan ada pihak yang mengkoordinasi untuk meminta sejulah uang guna melaksanakan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan, ia menegaskan agar pihak yang menerima surat tersebut tidak memberikan sejumlah uang pada pihak yang mengirimkan surat.


Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.