"Pada TKP (tempat kejadian perkara) pertama yang dilakukan razia mendapati barang bukti satu botol bir dan beberapa wanita penghibur (pemandu karaoke) yang sempat melarikan diri ke hutan belakang karaoke, namun berhasil diamankan para petugas, " kata Kepala Satpol PP Paser, Guntur, Kamis (30/5/2024).
Selanjutnya, petugas menuju warung klontong yang diduga menjual minuman keras (miras) secara bebas di Desa Modang. Sesampainya di TKP, petugas segera melakukan penggeledahan dan benar saja petugas mendapatkan puluhan botol miras berbagai merek.
"Puluhan botol miras tersebut segera diamankan oleh petugas di lapangan beserta delapan wanita pemandu karaoke untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Untuk para pemilik miras yang berada di Kelurahan Kuaro maupun di Desa Modang, kata Guntur, akan dilakukan penyidikan yang nantinya dilanjutkan ke pengadilan untuk pertanggung jawaban perbuatannya sesuai Perda Nomor 8 tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sedangkan untuk para wanita pemandu karaoke yang berhasil diamankan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satpol PP. "Untuk para wanita pemandu karaoke ini masih kami lakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z