Jumat, 03/05/2024

KPU Paser Plenokan 30 Formasi Anggota DPRD, Calon Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 03/05/2024

Pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Paser. (Foto: Dwi Cahyo /Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU Paser Plenokan 30 Formasi Anggota DPRD, Calon Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 03/05/2024

logo

Pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU Paser. (Foto: Dwi Cahyo /Korankaltim.com)

Penulis: Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan 30 nama calon anggota DPRD Paser melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Paser Pemilihan Umum 2024, Kamis (3/5/2024) malam.

Dalam penetapan tersebut, tiga partai politik di Paser memiliki keterwakilannya di setiap daerah pemilihan (Dapil) yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 12 Kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 7 kursi dan Partai Demokrat dengan 5 kursi.

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Paser terpilih merupakan hasil dari pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu.

"Setelah kami menerima surat dari MK yang ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui surat 663 tahun 2024, dimana Paser memiliki Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, pada 29 April telah di putuskan melalui surat jawaban MK kepada KPU RI," ucap Ahyar Rosidi.

Selanjutnya, kepada Anggota DPRD Paser terpilih, sesuai peraturan KPU 6 tahun 2024, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Setiap Anggota DPRD terpilih memiliki waktu selambatnya sampai pada 21 hari sebelum pelantikan untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU," ungkanya.

Jika terdapat anggota DPRD Paser yang nantinya tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, Maka, maka KPU Paser akan memberikan sanksi kepada anggota terpilih yang bersangkutan yakni tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama terpilih.

"Jika tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan tepat waktu kepada kami, maka yang bersangkutan akan menerima punishmen namanya tidak akan dicantumkan sebagai anggota DPRD pada saat pelantikan meskipun sudah ditetapkan dalam pleno KPU Paser hari inj," ucap Wakil Ketua Divisi Teknis KPU Paser, Anas Abdul Kadir yang mendampingi Ketua KPU Paser.

Daftar Nama 30 Calon Anggota DPRD Paser:
Dapil 1
1. Indra Pardian = 3545 (PKB)
2. Zulkifli Kaharudin =5373 (Golkar)
3. Hendrawan putra = 4393 (Demokrat)
4. Nurhayati SP = 2387 (PKB)
5. Basri Mansur = 3244 (Golkar)
6. M. Nasir = 2580 (Demokrat)
7. Zulfikar Yusliskatin = 2261 (PKB)
8. Sultan Surya Pasha = 1266 (Golkar)
9. Edwin Santoso = 1766 (PKB)

Dapil 2
1. Elly Ermayanti = 3683 (PKB)
2. Raniyanto = 2206 (Nasdem)
3. Hamsi = 1202 (Golkar)
4. Syukran Amin = 3301 (PKB)
5. Arlina S.Hut = 2073 (Demokrat)
6. Acong Aspiyek = 1279 (PDIP)
7. Sri Nordiyanti = 1766 (Gerindra)
8. Ilham KHolid = 2619 (PKB)

Dapil 3
1. Hendra Wahyudi = 9019 (PKB)
2. Abdul Aziz = 3419 (Golkar)
3. Burhanuddin = 3303 (PKB)
4. Andi Muhammad Rizal Ashari = 3710 (Demokrat)
5. Agus Santosa = 1463 (PKB)
6. Lasminah = 1541 (Nasdem)
7. Hamransyah = 971 (PDIP)

Dapil 4
1. Kasri = 3002 (PKB)
2. Ikhwan Antasari = 4781 (Golkar)
3. Abdullah = 3573 (Demokrat)
4. Muhammad JArnawi = 3031 (Nasdem)
5. Muhammad RAma Romiza Azhari = 2242 (PKB)
6. Umar = 1984 (Golkar)


Editor: Maruly Z

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.