Kamis, 02/05/2024
Kamis, 02/05/2024
Kondisi Posyandu yang berdiri di atas tanah yang akan dijual. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Kamis, 02/05/2024
Kondisi Posyandu yang berdiri di atas tanah yang akan dijual. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebuah bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang berada di lingkungan Rukun Tetangga (RT) 03, Rukun Warga (RW) 04, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot saat ini berdiri di atas tanah yang terancam akan dijual. Hal ini diketahui setelah muncul sebuah papan pengumuman yang bertuliskan ‘Tanah Dijual’ dengan keterangan status lahan bersertifikat.
Ketua RW 04 Kelurahan Tanah Grogot, Eko Purwito menyampaikan, ia sempat kaget dengan terpasangnya papan pengumuman tersebut. Sementara itu di atas lahan tersebut sudah berdiri sebuah bangunan Posyandu yang sampai saat ini masih digunakan masyarakat di lingkungan empat RT yakni RT 03, 04, 11 dan 13.
"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba saja papan pengumuman itu sudah terpasang, padahal di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan Posyandu yang dibangun pada tahun 1998," ucap Eko Purwito.
Disampaikan, pada Januari 2022 lalu, lahan tersebut juga sempat diklaim oleh salah seorang warga. Bahkan, sempat dipasang pengumuman agar Posyandu tidak melaksanakan operasional.
"Sempat dulu dipasang larangan beraktivitas, tapi pada saat itu masih bisa dikomunikasikan dengan baik, sehingga Posyandu bisa kembali dibuka," ujarnya.
Berkaitan dengan munculnya konflik tanah dijual tersebut, Eko Purwito, juga sempat mengajukan permohonan untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tanah Grogot pada Lurah Tanah Grogot, serta pihak kepolisian, namun pihaknya belum mendapatkan jawaban dan belum ditindaklanjuti.
"Dari camat belum direspon, dari Badan Pertanahan Kabupaten Paser meminta kami untuk mengajukan rapat bersama, tapi setelah kami ajukan surat permohonan mediasi melalui rapat di BPN, hingga saat ini kami juga belum menerima jawaban, paparnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga bisa segera mendukung penyelesaian permasalahan tersebut. Lantaran, dalam pengumuman yang terpasang lahan tersebut akan dijual.
"Kami harap Pemerintah Kabupaten Paser memiliki solusi jalan terbaik untuk menuntaskan dan menyelamatkan fasilitas umum yang akan terjual tersebut, sehingga aktifitas Posyandu bisa tetap berjalan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.