Senin, 20/01/2025

KONI Kaltim Ikuti Rakor, Bahas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Menuai Kontroversi

Senin, 20/01/2025

Pelaksanaan rakor dengan KONI Pusat bersama jajaran KONI seluruh daerah di Indonesia. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KONI Kaltim Ikuti Rakor, Bahas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Menuai Kontroversi

Senin, 20/01/2025

logo

Pelaksanaan rakor dengan KONI Pusat bersama jajaran KONI seluruh daerah di Indonesia. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM. SAMARINDA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan KONI Pusat, Senin (20/1/2025).

Rakor tersebut membahas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 lalu.

Ketua Bidang Humas dan Media KONI Kaltim, Zulkarnain mengatakan bahwa KONI Pusat telah menyikapi peraturan tersebut dengan melayangkan surat ke Menpora.

“KONI Pusat sudah menyurati Menpora, dan intinya Permen itu menimbulkan keresahan di seluruh jajaran KONI karena itu mengecilkan peran KONI,” kata Zul sapaan akrabnya.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 diprotes lantaran terdapat hal-hal yang dinilai tidak berkesesuaian sehingga meminta dan memohon agar segera direvisi.

Menpora pun menyambut baik masukkan terkait dengan Permen yang baru diterbitkan beberapa bulan lalu itu.

“Tadi yang agak keras itu dari Ketua KONI Nusa Tenggara Timur (NTT), dia menyatakan bahwa Permen ini tidak masuk dalam perundangan-undangan olahraga di Indonesia,” bebernya.

“Karena dia (Ketua KONI NTT) itu mantan anggota Pansus (Panitia khusus), jadi membahas tentang perundangan-undangan,” tambahnya.

Serupa dengan KONI NTT, Zul menyampaikan bahwa KONI Kaltim juga tidak menganggap adanya Permen Nomor 14 Tahun 2024 dengan alasan yang sama.

“Ini disampaikan juga oleh KONI Kaltim, bahwa Permen itu dianggap tidak ada, karena sudah jelas kan bertentangan dengan Undang-Undang olahraga,” tuturnya.

Dalam rakor turut dihadiri Ketua Umum KONI Kaltim Rusdiansyah Aras, Ketua Harian Husinsyah, Wakil Ketua III Tommy Gozali, Wakil Ketua IV Firmanuddin Djafar, Sekretaris Umum Akhmad Albert dan Ketua Bidang Humas dan Media Zulkarnain.


Editor: Erwin

KONI Kaltim Ikuti Rakor, Bahas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Menuai Kontroversi

Senin, 20/01/2025

Pelaksanaan rakor dengan KONI Pusat bersama jajaran KONI seluruh daerah di Indonesia. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.