Diketahui rapat pleno tersebut telah disepakati oleh seluruh peserta sidang komisi I yang terdiri dari perwakilan seluruh Pengurus KONI Kabupaten, Cabor dan Badan fungsional. Setelah disepakati oleh Komisi I maka hasil tersebut selanjutkan akan disepakati pada sidang paripurna.
Sesuai ketentuan yang ada seluruh peserta sidang diberikan hak untuk menanggapi hasil kesepakatan masing-masing Komisi. Yang mana pada penyampaian pandangan terkait Komisi I, salah satu perwakilan Cabor Persatuan Lawn Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Kaltim, Sugeng Mochdar menyampaikan pandangannya yang tidak sependapat dengan hasil kesepakatan Komisi I terkait persyaratan bakal calon ketua umum KONI kaltim yang harus didukung oleh 30 persen Cabor dan 30 persen KONI Kabupaten Kota serta Badan Fungsional.
Ketegangan itu terjadi ketika Sungeng menyebutkan persyaratan tersebut tidak ada aturan yang mengikat dan Sugeng juga menyebutkan Rakerprov tersebut merupakan rekeyasa sehingga dianggap menyinggung panitia penyelenggara dan akhirnya menimbulkan tindakan tak terduga diluar konsep dari agenda Rakerprov tersebut.
Sugeng selaku korban bersama tim sukses Zairin Zain dan Pengurus Pelti Kaltim menggelar Konferensi Pers Senin (31/1/2022) pukul 9 pagi tadi. Dalam kesempatan tersebut Sugeng menyebutkan apa yang dirinya alami akan dibawa pada jalur hukum, Karena pada saat itu dirinya mengikuti persidangan sesuai aturan yang ada dan ketika Ia berbicara mengemukakan pendapat telah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang.
"Pagi hari ini kami hanya menyampaikan pernyataan yang pertama saya selaku korban hadir dan datang pada Rakerprov itu saya diundang sebagai peserta dan saya disana menyampaikan pendapat bukan untuk membuat kegaduhan, itu yang pertama. Yang kedua apa yang saya sampaikan itu sesuai ketentuan, hasil sidang Komisi itu tidak langsung disetujui oleh mereka Komisi sendiri tetapi harus diplenokan dan diparipurnakan di Komisi yang lain dan saya selaku perwakilan komisi II dan dari cabor Pelti memberikan masukan dan saran atas apa yang mereka putuskan," kata Sugeng.
Berdasarkan keterangan Sugeng, Dirinya merasa dikeroyok dan tidak mendapatkan perlingdungan berada di lokasi persidangan tersebut, kemudian juga menjelaskan kronologi dirinya saat itu sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.
"Setelah saya memberikan beberapa masukan sesuai dengan video yang beredar itu kenapa kok mereka lantas memukul saya dan mengeroyoki saya, Ada apa? ini kan forum yng terhormat harusnya saya dilindungi oleh penyelenggara ini terkesan ada pembiaran, saya dibiarkan saya di pukul jatuh saya dicekek, untung saja ada Babin Kantibmas yang membela saya yang membawa saya keluar, ini gak fair, Saya dibawa ke rumah sakit, divisum. Saya lapor ke kepolisian dan ini kami serahkan kepada kepolisian untuk menindak lanjuti laporan yang saya sampaikan itu, mudahan dari aparat cepat bergerak untuk merespon dan menindak sesuai hukum yang ada," papar Sugeng.
Sementara Agus Hari Kusuma selaku ketua Tim sukses Zairin menyebutkan akan menarik diri dari agenda Musorprov Februari mendatang lantaran dirinya merasa forum tersebut sudah tidak kondusif.
"Kami dari cabang olahrgaga kurash dan Bapor Korpri tidak akan ikut Musprov," tegas Agus
Zairin Zain selaku ketua Umum Pelti Kaltim juga menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam Rakerprov KONI Kaltim yang dianggap selalu menjunjung sprotifitas.
Pengurus KONI Kaltim dan panitia pelaksana Rakerprov KONI Kaltim menggelar konferensi pers beberapa jam setelah tim Zairin Zain berdua awak media. Tujuannya memberikan penjelasan sesuai fakta yang terjadi di Rakerprov sehingga apa yang menjadi persoalan dapat terlihat jelas.
Jumpa pers pukul 3 siang tadi di gedung KONI Kaltim dihadiri dari unsur pengurus KONI Kaltim dan Panitia Pelaksana Rakerprov KONI 2022. Ditayangkan juga proses pelaksanaan sidang komisi I sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan sehingga nantinya mampu memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut.
Sebagai Humas KONI Kaltim, Zulkarnain menjelaskan duduk perkaranya sehingga tindakan tersebut dapat terjadi, yang mana dirinya menerangkan bahwa Rakerprov tersebut berjalan tanpa rekayasa. Jikapun terdapat rekayasa, Zul mengatakan Sugeng tidak akan diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya saat itu.
"Kenapa video ini kami tampilkan agar pihak media bisa melihat mana yang direkayasa karena video ini tidak diedit-edit lho, Jelas ya dalam video tadi ada 3 orang yang berbicara dari Pelti, Perkusi, drum band. Sugeng kami beri kesempatan maju itu bagian dari proses persidangan yang tidak direkayasa. Kalau direkayasa maka Sugeng tidak beri kesempatan untuk maju. Kami belum memutuskan hasil pleno di Komisi I, Baru mau disahkan di sidang paripurna. ketika mau disahkan sungeng dengan lantang menyatakan bahwa itu rekayasa sehingga menyinggung banyak orang, Rekayasa yang seperti apa? Pelti yang resmi mewakili di Komisi I itu bicara Pelti tidak merasa itu rekayasa Dan saat itu sekertaris umum yang menyampaikan," papar Zul.
Menanggapi aduan kepada kepolisian yang diajukan oleh Sugeng, pengurus KONI Kaltim akan tetap menjalankan sesuai proses hukum yang ada tanpa adanya pencegahan dan terlepas dari hal tersebut namun KONI Kaltim juga akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak karena yang dilaporkan dan terlapor merupakan bagian tubuh KONI Kaltim sehingga perlu dilakukan mediasi agar tidak mencederai tubuh sendiri.
Terlepas dari kejadian tersebut, Ketua Pelaksana Rakerprov KONI Kaltim Muslimin menjelaskan Rakerprov tetap dilaksanakan secara sah dan proses Musyarawah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kaltim 2022 akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang sudah ada.
"Secara mekanisme semua sudah mengikuti aturan AD/ART dan dihadiri oleh Gubernur Kaltim, KONI Pusat dan dihadiri oleh seluruh cabor dan KONI Kabupaten Kota serta Badan fungsional secara legitimasi itu sah secara hukum dan tuntas ditutup oleh ketua KONI Kaltim. Bukan saja KONI akan tetapi semua cabor juga mekanisme seperti itu, Musorprov akan datang juga akan dilaksanakan di Februari," sebut Muslimin.
Penulis: Linda Mulyani
Editor: Aspian Nur