Senin, 05/06/2023
Senin, 05/06/2023
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Senin, 05/06/2023

Ilustrasi. (Foto: Reuters)
KORANKALTIM.COM - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan mulai Senin (5/6/2023) hari ini. "Sudah pelaksanaan," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta ungkapnya di Gedung DPR RI.
Sebelumnya disampaikan bahwa pengajuan pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah. Aturan pencairan gaji ke-13 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan ini, dipastikan gaji ke-13 tidak sepenuhnya cair 100 persen.
Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Editor: Maruly Zainuddin
Senin, 05/06/2023
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
TERPOPULER