Gaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, tapi Tak 100 Persen
1 menit baca664 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan mulai Senin (5/6/2023) hari ini. "Sudah pelaksanaan," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta ungkapnya di Gedung DPR RI.
Sebelumnya disampaikan bahwa pengajuan pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah. Aturan pencairan gaji ke-13 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan ini, dipastikan gaji ke-13 tidak sepenuhnya cair 100 persen.










