Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak dan arak saat melakukan operasi di Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu (1/11/2026).
1 menit baca1 kali dibaca

Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak dan arak saat melakukan operasi di Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu (1/11/2026).
Dalam penindakan yang dimulai sekitar pukul 16.10 Wita tersebut, petugas menyisir dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV. Kedua tersebut polisi menyita 20 liter tuak serta 54 botol arak dengan total volume mencapai 32,4 liter.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar dan minuman keras oplosan.
Operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami ingin memastikan minuman beralkohol yang beredar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Pemeriksaan dan penindakan terus dilakukan, terutama terhadap minuman yang tidak jelas standar maupun kandungannya. Peredaran miras tanpa standar yang jelas perlu mendapat perhatian serius.
“Tentu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Akibat konsumsi minuman oplosan juga dapat mengancam keselamatan orang yang mengonsumsinya,” jelasnya, Minggu (2/11/2026).
Personel tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.
“Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan lebih efektif dan mencegah peredaran miras ilegal maupun oplosan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Dalam penindakan yang dimulai sekitar pukul 16.10 Wita tersebut, petugas menyisir dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV. Kedua tersebut polisi menyita 20 liter tuak serta 54 botol arak dengan total volume mencapai 32,4 liter.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar dan minuman keras oplosan.
Operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami ingin memastikan minuman beralkohol yang beredar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Pemeriksaan dan penindakan terus dilakukan, terutama terhadap minuman yang tidak jelas standar maupun kandungannya. Peredaran miras tanpa standar yang jelas perlu mendapat perhatian serius.
“Tentu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Akibat konsumsi minuman oplosan juga dapat mengancam keselamatan orang yang mengonsumsinya,” jelasnya, Minggu (2/11/2026).
Personel tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.
“Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan lebih efektif dan mencegah peredaran miras ilegal maupun oplosan,” tutupnya.
Editor: Erwin







Pusat gempa berada di darat 9 km Utara Kota Jayapura
02 Nov 2026, 16:58:58 WIB • Kedalaman 8 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG