Kamis, 06/08/2026

Targetkan Distribusi Seragam Gratis September 2026, Disdikbud Kutim Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

Kamis, 06/08/2026

Ilustrasi Seragam Gratis Sekolah. (Foto: Dok.Antaranews.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Targetkan Distribusi Seragam Gratis September 2026, Disdikbud Kutim Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

Kamis, 06/08/2026

logo

Ilustrasi Seragam Gratis Sekolah. (Foto: Dok.Antaranews.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kutai Timur (Disdikbud Kutim) menargetkan distribusi program seragam sekolah gratis bagi peserta didik dapat dimulai pada September 2026 mendatang.

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan, saat ini proses pengadaan masih berjalan. Pihaknya berharap seluruh tahapan dapat selesai sesuai jadwal sehingga seragam segera diterima oleh para siswa. "Targetnya mudah-mudahan pada September sudah mulai didistribusikan," kata Mulyono saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026).

Selain memastikan kelanjutan program seragam gratis, Disdikbud Kutim juga merespons polemik pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Sangatta Utara yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Mereka juga sudah menerbitkan imbauan kepada seluruh sekolah agar pelaksanaan pengadaan seragam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kebijakan pengadaan seragam secara transparan dan akuntabel.

"Kami upayakan program seragam gratis dapat segera terealisasi sesuai target sekaligus memberikan keringanan bagi orangtua peserta didik," jelasnya.

Sekolah diharapkan menjalankan setiap kebijakan terkait pengadaan seragam dengan mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta tidak memberatkan wali murid.

Disdikbud telah memprogramkan pengadaan buku wajib, buku pendamping, buku muatan lokal serta berbagai jenis seragam sekolah, meliputi seragam nasional, pramuka batik dan olahraga.

"Kami secara tegas melarang pihak sekolah maupun koperasi sekolah menjual buku dan seragam sekolah kepada peserta didik," tutup Mulyono.

Editor: Aspian Nur

Targetkan Distribusi Seragam Gratis September 2026, Disdikbud Kutim Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam

Kamis, 06/08/2026

Ilustrasi Seragam Gratis Sekolah. (Foto: Dok.Antaranews.com)

Share

Berita Terkait