Selasa, 04/08/2026
Selasa, 04/08/2026
Gerbang masuk SMP Negeri 1 Sangatta Utara, Jalan AW Syahranie (Zulhamri/Korankaltim.com)
Selasa, 04/08/2026

Gerbang masuk SMP Negeri 1 Sangatta Utara, Jalan AW Syahranie (Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengadaan paket seragam bagi peserta didik baru di SMP Negeri 1 Sangatta Utara menuai sorotan. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan mekanisme pembayaran melalui koperasi sekolah yang dinilai tidak terbuka.
Orang tua menyebut biaya paket seragam berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta. Namun, mereka mengaku tidak menerima kuitansi resmi maupun rincian harga tiap item seragam yang telah dibayarkan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait transparansi pengelolaan penjualan seragam melalui koperasi sekolah. Para wali murid berharap pihak sekolah dapat membuka rincian harga paket seragam serta memberikan bukti pembayaran resmi guna menghindari kesalahpahaman.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMP Negeri 1 Sangatta Utara, Eko Sundari Akhdiyatun, menegaskan pihak sekolah tidak pernah mewajibkan maupun mengimbau peserta didik baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
“Kami tidak pernah menekankan untuk membeli seragam. Justru kami menyarankan agar tetap pakai seragam SD sampai nanti dapat seragam dari dinas atau meminta seragam dari kakak kelas yang sudah lulus,” ujarnya dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
Keberadaan seragam di koperasi merupakan sisa stok dari tahun sebelumnya. Menurutnya, transaksi yang terjadi dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya atau keputusan langsung pengelola koperasi.
“Tetapi ternyata orang tua ada yang beli di koperasi tanpa disuruh. Kebetulan ada sedikit sisa seragam tahun lalu dan petugas koperasi tidak memberitahukan saya,” katanya.
Sebelumnya, Disdikbud Kutim telah mengimbau seluruh sekolah negeri agar tidak menjual seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah munculnya kesan sekolah berbisnis serta menghindari beban tambahan bagi orang tua murid.
Kepala Disdikbud Kutim Muluono, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan jual beli, baik melalui koperasi sekolah, panitia kelas, maupun guru tidak dibenarkan dilakukan di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan seluruh kebutuhan peserta didik disalurkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, bukan berdasarkan inisiatif masing-masing sekolah.
“Kebijakan ini untuk menjaga transparansi dan memastikan seluruh kebutuhan siswa disalurkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah bukan inisiatif pihak sekolah,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 04/08/2026
Gerbang masuk SMP Negeri 1 Sangatta Utara, Jalan AW Syahranie (Zulhamri/Korankaltim.com)
TERPOPULER