Senin, 03/08/2026
Senin, 03/08/2026
Ilustrasi tenaga kerja (istimewa)
Senin, 03/08/2026

Ilustrasi tenaga kerja (istimewa)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat implementasi kebijakan antara tenaga kerja lokal dan non lokal sebagai upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat daerah.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan perusahaan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal hingga 80 persen.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan, baik sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit, agar benar-benar menerapkan ketentuan rasio 80 banding 20 tersebut. Tujuannya supaya masyarakat dapat memperoleh kesempatan kerja yang lebih besar di daerahnya sendiri.
“Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk menekan angka pengangguran sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal,” jelasnya, Senin (3/8/2026).
Lanjutnya, setiap kali menerima informasi mengenai lowongan pekerjaan, pihaknya selalu mengingatkan perusahaan agar memprioritaskan pencari kerja lokal. Ia mengakui implementasi aturan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan perkebunan, minat masyarakat lokal untuk bekerja sebagai tenaga lapangan di sektor kelapa sawit masih relatif rendah.
“Sebagian besar masyarakat lebih memilih bekerja di sektor pertambangan. Kondisi ini membuat beberapa perusahaan perkebunan masih harus mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
Selain memperkuat implementasi kebijakan tenaga kerja lokal, pihaknya juga berencana melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan administrasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan TKA.
“Selama ini potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi TKA masih belum tergarap secara maksimal sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif,” ulas dia.
Sulisman tekankan akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing guna memastikan seluruh mekanisme administrasi, perizinan, dan kewajiban retribusi berjalan sesuai aturan.
Melalui pengawasan diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan semakin meningkat, baik dalam hal pemenuhan rasio tenaga kerja lokal maupun pengelolaan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan 80 persen tenaga lokal dan 20 persen tenaga luar daerah harus menjadi pijakan bagi perusahaan baik sektor pertambangan maupun perkebunan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 03/08/2026
Ilustrasi tenaga kerja (istimewa)
TERPOPULER