Peserta aksi juga menyampaikan pernyataan sikap ke Kantor DPRD Kutim sekaligus menginisiasi penandatanganan surat komitmen dukungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan kebebasan berekspresi. Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat, menghormati kebebasan pers serta melindungi hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Surat komitmen itu memuat enam poin penting, di antaranya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dokumen tersebut juga menegaskan dukungan terhadap kebebasan berekspresi. Penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan maupun stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi maupun organisasi masyarakat sipil. Mereka mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, sekaligus menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Tak hanya itu, surat komitmen turut memuat dorongan kepada DPRD Kutim agar menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan kelembagaan yang dimiliki. Koordinator aksi, Jufriadi mengatakan, inisiatif tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya memperkuat ruang demokrasi dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi. Agar bersama-sama menghormati kemerdekaan pers, menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan menjaga ruang demokrasi yang sehat. "Surat komitmen kami susun sebagai bentuk ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Jufri.
Perwakilan Jurnalis Raymond Chauda menambahkan, kemerdekaan pers merupakan satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi sehingga seluruh pihak perlu memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Komitmen ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi diwujudkan melalui sikap dan kebijakan yang menghormati kerja jurnalistik serta menjamin penyelesaian setiap persoalan pers sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
"Surat komitmen dibuat secara sadar dan penuh tanggung jawab sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi," ujar Raymond.
Editor: Aspian Nur