Minggu, 26/07/2026
Minggu, 26/07/2026
Kak Seto saat memberikan edukasi terkait pernikahan dalam seminar puncak hari anak nasional. (Foto: Dok.DP3AKutim)
Minggu, 26/07/2026

Kak Seto saat memberikan edukasi terkait pernikahan dalam seminar puncak hari anak nasional. (Foto: Dok.DP3AKutim)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat komitmen menghentikan praktik perkawinan anak yang masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Psikolog anak nasional, Kak Seto Mulyadi, menegaskan remaja yang menikah di usia dini umumnya belum memiliki kesiapan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
“Perkawinan itu menyatukan dua pribadi yang harus saling memahami, saling mengalah dan saling memberikan dukungan,” ujarnya saat mengisi acara seminar di Kutim pada Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, kematangan emosi menjadi faktor kunci dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Ketidakmatangan pada pasangan usia muda kerap memicu konflik yang berujung pada perceraian.
“Kalau kesiapan mentalnya belum terbentuk tentu risiko terjadinya perceraian akan jauh lebih besar,” katanya.
Dampak perceraian bukan hanya dirasakan pasangan yang menikah di usia muda, tetapi juga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Tentu yang paling dirugikan bukan hanya pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak yang harus tumbuh dalam situasi yang penuh tekanan.
“Ini tentu akan memengaruhi kualitas generasi yang akan datang,” ungkapnya.
Selain aspek psikologis, Kak Seto juga menyoroti persoalan ekonomi yang kerap dihadapi pasangan usia muda. Menurutnya, minimnya kemandirian finansial membuat keluarga baru lebih rentan mengalami kesulitan hidup.
“Kalau secara ekonomi belum mandiri, maka perkawinan dini justru berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan di masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, risiko kesehatan juga menjadi perhatian. Kehamilan pada usia yang belum siap secara fisik dapat membahayakan ibu dan bayi, serta meningkatkan potensi gangguan kesehatan, termasuk stunting.
Ia menegaskan, batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam undang-undang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak.
“Undang-undang telah mengatur batas minimal usia perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 26/07/2026
Kak Seto saat memberikan edukasi terkait pernikahan dalam seminar puncak hari anak nasional. (Foto: Dok.DP3AKutim)
TERPOPULER