Pengungkapan tersebut berbekal laporan dari warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu hingga langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, petugas saat melakukan penyelidikan membuntuti pria berusia 29 tahun itu yang gerak-geriknya mencurigakan saat berada di sekitar lokasi pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 16.50 WITA.
"Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Eko saat dikonfirmasi Sabtu (25/7/2026).
Dalam penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di semak-semak. Setelah diperiksa di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu siap edar. "Dari hasil penimbangan masing-masing paket memiliki berat sekitar 0,49 gram, 0,93 gram dan 0,47 gram. Sehingga total berat keseluruhan mencapai sekitar 1,89 gram," ujarnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan sebuahtelepon genggam, satu sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. MF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.