Sabtu, 25/07/2026

Sembunyikan Tiga Poket Sabu, MF Diamankan Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara

Sabtu, 25/07/2026

Tersangka MF beserta barang bukti saat berada di Mapolsek Sangatta Utara untuk pengembangan lebih lanjut (Ho Polsek)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sembunyikan Tiga Poket Sabu, MF Diamankan Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara

Sabtu, 25/07/2026

logo

Tersangka MF beserta barang bukti saat berada di Mapolsek Sangatta Utara untuk pengembangan lebih lanjut (Ho Polsek)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial MF setelah diduga melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso I, Gang Mansyur Alam, Desa Sangatta Utara. 

Pengungkapan tersebut berbekal laporan dari warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu hingga langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, petugas saat melakukan penyelidikan membuntuti pria berusia 29 tahun itu yang gerak-geriknya mencurigakan saat berada di sekitar lokasi pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 16.50 WITA. 

"Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Eko saat dikonfirmasi Sabtu (25/7/2026). 

Dalam penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di semak-semak. Setelah diperiksa di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu siap edar. "Dari hasil penimbangan masing-masing paket memiliki berat sekitar 0,49 gram, 0,93 gram dan 0,47 gram. Sehingga total berat keseluruhan mencapai sekitar 1,89 gram," ujarnya. 

Barang bukti lainnya yang diamankan sebuahtelepon genggam, satu sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. MF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Sembunyikan Tiga Poket Sabu, MF Diamankan Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara

Sabtu, 25/07/2026

Tersangka MF beserta barang bukti saat berada di Mapolsek Sangatta Utara untuk pengembangan lebih lanjut (Ho Polsek)

Share

Berita Terkait