Jumat, 24/07/2026

Kabur Usai Curi Motor, Pria di Kutim Diciduk saat Ngamar Bareng Kekasihnya

Jumat, 24/07/2026

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Sangkulirang (Dok. Polsek Sangkulirang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kabur Usai Curi Motor, Pria di Kutim Diciduk saat Ngamar Bareng Kekasihnya

Jumat, 24/07/2026

logo

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Sangkulirang (Dok. Polsek Sangkulirang)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.

Pelaku seorang pria berinisial DM (29) diamankan saat berada di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang bersama kekasihnya.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik seorang warga pada Rabu (22/7/2026). 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Enggang Sangsaka. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan blokade di sejumlah akses jalan yang diduga menjadi jalur pelarian. 

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jum’at (24/7/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan sejumlah kamar hingga akhirnya menemukan terduga pelaku. 

Saat diinterogasi, pelaku berencana hendak berangkat ke Pulau Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan.

“Saat dilakukan penggerebekan ternyata pelaku bersama kekasihnya di dalam kamar,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sangkulirang untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Editor: Erwin 

Kabur Usai Curi Motor, Pria di Kutim Diciduk saat Ngamar Bareng Kekasihnya

Jumat, 24/07/2026

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Sangkulirang (Dok. Polsek Sangkulirang)

Share

Berita Terkait