Kamis, 23/07/2026

172 Kasus Perceraian di Kutim hingga Mei 2026, Ini Pemicunya

Kamis, 23/07/2026

Kantor Pengadilan Agama Sangatta di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

172 Kasus Perceraian di Kutim hingga Mei 2026, Ini Pemicunya

Kamis, 23/07/2026

logo

Kantor Pengadilan Agama Sangatta di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta (Zulhamri/Korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Pengadilan Agama (PA) Sangatta mencatat 172 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas kasus dipicu perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus dalam rumah tangga. Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik mengatakan, perselisihan yang berkepanjangan masih menjadi faktor utama yang mendorong pasangan suami istri mengajukan perceraian. 

Hampir setiap tahun faktor ini menjadi alasan utama pasangan mengajukan perceraian. “Kalau melihat data perkara yang kami tangani, penyebab perceraian yang paling banyak masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026) sore. 

Selain perselisihan dan pertengkaran, penyebab perceraian hingga Mei 2026 juga meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 17 perkara, di hukum penjara sebanyak 6 perkara, judi sebanyak 2 perkara. Serta KDRT, cacat badan, murtad, dan poligami masing-masing 1 perkara. Secara bulanan, perkara perceraian yang diputus pada 2026 sebanyak 44 perkara di Januari, Februari 16 perkara, Maret 47 perkara, April 41 perkara dan 18 perkara hingga Mei. Tren tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025 pihaknya menangani 649 perkara perceraian. 

Dari jumlah itu, 493 perkara dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 123 perkara, dihukum penjara 21 perkara, KDRT 5 perkara, murtad, ekonomi, dan kawin paksa masing-masing 2 perkara, serta judi dan mabuk masing-masing 1 perkara. Setiap perkara perceraian yang masuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, apabila mediasi tidak berhasil dan alasan perceraian terbukti memenuhi ketentuan hukum maka proses persidangan dilanjutkan hingga putusan. “Kami selalu mengedepankan mediasi terlebih dahulu sebelum masuk meja persidangan,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

172 Kasus Perceraian di Kutim hingga Mei 2026, Ini Pemicunya

Kamis, 23/07/2026

Kantor Pengadilan Agama Sangatta di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait