Selasa, 21/07/2026
Selasa, 21/07/2026
Pelaku curanmor saat di bawa ke Mako Polres Kutim usai sebulan lebih jadi buron. (Dok.Polres Kutim)
Selasa, 21/07/2026

Pelaku curanmor saat di bawa ke Mako Polres Kutim usai sebulan lebih jadi buron. (Dok.Polres Kutim)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM. SANGATTA - Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung.
Seorang pria berinisial DR (23) diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Macan Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung dan Jatanras Polres Bontang.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja sama yang solid. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas,” bebernya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Korban berinisial SF (41), warga Rantau Pulung, kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi KT 2949 RDY yang diparkir di depan rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tidak sengaja meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil sepeda motor pada dini hari.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda KT 2949 RDY sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci kontak,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 21/07/2026
Pelaku curanmor saat di bawa ke Mako Polres Kutim usai sebulan lebih jadi buron. (Dok.Polres Kutim)
TERPOPULER