Senin, 20/07/2026
Senin, 20/07/2026
Tim Enggang Sangsaka meringkus tersangka UM saat transaksi dan menyimpan tujuh poket sabu (Ho Polsek Sangkulirang)
Senin, 20/07/2026

Tim Enggang Sangsaka meringkus tersangka UM saat transaksi dan menyimpan tujuh poket sabu (Ho Polsek Sangkulirang)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga berlangsung di kawasan depan Musala Al-Aqsa, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Pria berinisial UM diamankan bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di bawah pohon ketapang, tepat di depan musala.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan Tim Enggang Sangsaka setelah menerima laporan warga.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026) sore.
Saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 19.10 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri seorang diri di bawah pohon ketapang sesuai ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial UM.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah tas tangan berwarna cokelat milik UM. Di dalamnya terdapat bungkus rokok yang berisi dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya karena diduga masih ada narkotika lain yang disimpan.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju rumah UM di Jalan Soalan RT 06, Desa Maloy, Kecamatan
Sangkulirang. Sekitar pukul 19.51 Wita, polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu bungkus rokok yang berisi lima paket plastik bening berisi sabu. Temuan tersebut menambah jumlah barang bukti menjadi tujuh paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,59 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sebuah tas tangan warna cokelat, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon gemgam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” kata Kapolsek.
Kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jalur distribusi narkotika yang diduga memasok sabu kepada pelaku.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Editor: Erwin
Senin, 20/07/2026
Tim Enggang Sangsaka meringkus tersangka UM saat transaksi dan menyimpan tujuh poket sabu (Ho Polsek Sangkulirang)
TERPOPULER