Minggu, 19/07/2026
Minggu, 19/07/2026
Jajaran Polsek Sangatta Utara saat menangkap kedua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan. (Foto: Dok.Polsek Sangatta Utara)
Minggu, 19/07/2026

Jajaran Polsek Sangatta Utara saat menangkap kedua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan. (Foto: Dok.Polsek Sangatta Utara)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Polsek Sangatta Utara mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pencurian yang disertai kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Sangatta Selatan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pria berinisial A (43) dan AA (26) ditangkap petugas setelah laporan diterima polisi pada Sabtu (18/7/2026).
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat personel di lapangan. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu. Korban sang suami kemudian diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka dan diikat.
“Setelah itu, istri korban diduga menjadi korban kekerasan seksual,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang, tas, pakaian serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku. Perkara tersebut menjadi perhatian khusus jajaran karena menyangkut dugaan tindak pidana berat.
“Perkara ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga memastikan hak-hak korban akan menjadi perhatian selama proses penyidikan berlangsung. Selain mengusut tuntas pelaku, pihak kepolisian juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 19/07/2026
Jajaran Polsek Sangatta Utara saat menangkap kedua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan. (Foto: Dok.Polsek Sangatta Utara)
TERPOPULER