Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan disiplin serta akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa peningkatan tunjangan bagi ASN harus diimbangi dengan peningkatan kinerja.
Menurutnya, kinerja ASN tidak bisa diukur hanya dari kehadiran pagi hingga sore, tetapi juga dari disiplin selama jam kerja, termasuk waktu istirahat.
“Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing yang mengawasi. Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegasnya, Senin (13/10/2025).
Ardiansyah mengaku menerima laporan masih terdapat ASN yang abai terhadap kewajiban kerja. Ia menilai, kehadiran fisik bukan satu-satunya indikator kinerja, melainkan juga komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditetapkan.
Sistem e-Kinerja yang saat ini diterapkan di lingkungan Pemkab Kutim baru berfungsi mencatat kehadiran ASN saat datang dan pulang kerja. Ke depan, pengawasan melalui sistem ini akan diperluas hingga mencakup jam istirahat dan aktivitas di luar kantor bila diperlukan.
Penerapan e-Kinerja berlandaskan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Ketentuan ini diperjelas melalui Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta didukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui sistem ini, kinerja ASN diharapkan dapat dikelola secara terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN), sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terukur dengan jelas.
Meski aturan sudah diterapkan, pelanggaran terhadap disiplin ASN masih terjadi. Sehingga nantinya akan ada sanksi yang mengancam mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian.
Ardiansyah menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya.
Penguatan sistem e-Kinerja dapat menjadi bagian dari pembenahan disiplin dan etos kerja ASN Kutim. Dengan begitu, peningkatan tunjangan yang diberikan pemerintah akan sejalan dengan peningkatan produktivitas serta kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin