Agenda rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA, diskors atau ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan.
Wakil rakyat yang hadir dalam rapat tersebut hanya sembilan dari total 40 anggota dewan, sehingga dinyatakan tidak kuorum.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali pembahasan yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Sesuai aturan rapat paripurna hanya bisa digelar jika dihadiri minimal 50 persen plus satu anggota dewan atau minimal 21 orang. Baik secara tatap muka maupun via zoom,” beber dia.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutim telah menyepakati pasal-pasal dalam kode etik. Salah satu poin krusial dalam kode etik tersebut terkait aturan mengenai kehadiran anggota dewan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan, sanksi bagi anggota yang sering tidak hadir tanpa keterangan akan berpotensi berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kode etik DPRD yang telah disepakati, bagi anggota yang tidak hadir selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberikan teguran hingga surat peringatan.
Aturan ini tidak berlaku dalam jangka waktu satu bulan atau satu tahun. Melainkan dalam satu minggu penuh tanpa izin.
“Ketidakhadiran dihitung enam kali secara berturut-turut selama satu minggu penuh tanpa kehadiran sama sekali saat ada agenda rapat, hearing dan paripurna,” pungkasnya.
Editor: Erwin