Ketiga desa persiapan tersebut yakni Desa Sangatta Prima, Singa Karta, dan Teluk Rawa, Kecamatan Sanggata Utara. Proses pemekaran dilakukan setelah melewati verifikasi teknis dan administratif, termasuk penerbitan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan bahwa pemekaran ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan publik.
Ia menekankan agar para pejabat yang ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Para Pj kepala desa bertanggung jawab membenahi administrasi kependudukan.
“Adanya pemekaran ini mempermudah dan mempercepat pembangunan apalagi di sektor pendidikan melalui sistem zonasi,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya administrasi desa menjadi tugas pokok yang harus segera dibenahi agar mempermudah pembangunan dan mempercepat pelayanan.
Bupati memberikan target sekitar setahun berjalan semua administrasi sudah tuntas.
“Pengajuan pemekaran butuh proses panjang. Maka segera mungkin melakukan perbaikan kependudukan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tingginya angka jumlah anak putus sekolah. Untuk itu, minta instansi terkait segera melakukan cek lapangan dan validasi.
“Padahal kita sudah berikan program sekolah gratis dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin