Komplotan yang diamankan polisi pada Jumat (8/8/2025) tersebut masing-masing berinisial HR, ES, dan AR.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Kaliorang, AKP D. Jelatu, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor di beberapa titik wilayah Kecamatan Kaliorang.
Tindak pidana ini bermula dari aksi pelaku utama berinisial HR, seorang pemuda yang melakukan dua kali pencurian sepeda motor Honda CRF di Desa Bukit Makmur yang sedang terparkir.
Ia mengambil sepeda motor pertama dengan cara menyambungkan kabel kontak. Sementara itu, kendaraan kedua diangkut menggunakan mobil pikap miliknya.
Setelahnya, HR mengajak dua pelaku lainnya, yakni ES dan AR, untuk membongkar serta menghilangkan identitas kedua sepeda motor tersebut dengan cara menghapus nomor rangka dan nomor mesin menggunakan berbagai alat.
“Tim berhasil mengamankan dua unit motor Honda CRF yang telah dibongkar, satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai alat angkut,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).
Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang dipakai untuk membongkar dan menghilangkan identitas motor curian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Di akhir, Kapolsek Kaliorang meminta kepada masyarakat untuk menjaga barang berharga mereka dan melaporkan kejadian tindak pidana yang terjadi.
“Kami imbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor: Erwin