Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot brong, hingga pengendara di bawah umur.
“Hasil operasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan agar keselamatan lalu lintas di Kutim semakin meningkat,” ujar Kapolres Kutim, didampingi Kasat Lantas, AKP Rezky Nur Meihendra.
Berdasarkan data, sebanyak 557 pelanggar berhasil ditindak selama pelaksanaan operasi. Rinciannya terdiri 218 pelanggaran terkait SIM, 50 pelanggaran STNK, 49 pelanggaran teknis kendaraan, 26 pelanggaran sabuk pengaman (safety belt), 11 pelanggaran melawan arus, 33 kasus penggunaan knalpot brong, serta 28 pelanggaran lainnya, seperti penggunaan ponsel saat berkendara dan kendaraan tanpa pelat nomor.
"Selain penindakan hukum kami juga mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif,” terangnya.
Ditambahkannya, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Editor: Erwin