Satpol PP telah diminta turut melakukan pendampingan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindaklanjuti arahan BPK RI terkait pajak dan retribusi.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk membantu penertiban sejumlah reklame yang melanggar.
“Jadi sejumlah reklame yang dibongkar sudah melebihi masa tayang atau kedaluwarsa. Sebagian ada yang tidak tertib bayar retribusi,” jelas Data saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025)
Pihaknya juga meminta agar siapa pun yang memasang reklame atau spanduk tidak mengganggu aktivitas lalu lintas karena rawan terjadi kecelakaan.
“Sebaiknya jangan memasang di titik rawan seperti di daerah persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengendara,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar. Termasuk penertiban anjal dan gepeng.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan. Apabila saat razia masih ditemukan akan di dokumentasikan berupa video kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Editor: Erwin