Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindaklanjut dari ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Kegiatan ini merupakan kewajiban KPU secara reguler setiap triwulan," kata Akhlis.
Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap tiga bulan sekali. Agenda rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan menyinkronkan data bersama stakeholder terkait untuk memastikan daftar pemilih yang valid dan mutakhir.
KPU Kutim mengharapkan semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam proses pemutakhiran data yang menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan akuntabel.
"Memastikan data yang digunakan terbaru, akurat dan sesuai kondisi terkini. Guna menjamin kesesuaian DPT dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada," ucap Akhlis lagi.
Editor: Aspian Nur