Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika.
Tim Opsnal Polsek Muara Wahau kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial AQ (26) diamankan di Jalan Ikan Mas, Desa Wanasari.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,16 gram, lengkap dengan plastik pembungkusnya.
“Setelah adanya laporan masyarakat tim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Senin (16/6/2025).
Saat diinterogasi oleh petugas, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut tanpa pertemuan secara langsung, melainkan melalui modus jejak.
Barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang tentukan dan diambil oleh penerima secara diam-diam, tanpa mengenal satu sama lain.
“Ini pola jejak yang belakangan makin sering dipakai jaringan pengedar,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Kami tidak akan kompromi dengan peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami,” tutupnya.
Editor: Erwin