Kerusakan yang terjadi bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga memicu kecelakaan akibat dominasi kendaraan bermuatan berat.
Tokoh masyarakat Kutim, Sapri, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. “Kendaraan berat khususnya jenis lowboy (trailer) dengan muatan melebihi 10 ton mestinya jalur laut bukan di darat,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Senin (9/6/2025).
Bebasnya berbagai jenis kendaraan berat melalui jalur itu dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan dan kerap kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan angkutan alat berat sering kali menghabiskan seluruh lebar jalan. Kami minta instansi terkait agar bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kutim, AKP Ning Tyas Widyas Mita mengaku pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL.
Upaya yang dimaksudkan yakni melalui peneguran langsung, pemasangan spanduk, maupun penyebaran informasi melalui berbagai platform media.
“Bagi yang melanggar diberikan teguran dan peringatan. Pentingnya masyarakat memahami overloading dan overdimension,” terangnya.
Jika imbauan tersebut tetap tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan penegakan hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kendaraan pelanggar.
“Mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan ketertiban lalu lintas,” pungkasnya.
Editor: Erwin