Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muaffin menjelaskan bahwa pengembalian dana telah mereka dilakukan pada 26 Maret 2025, sebelum cuti Hari Raya Idulfitri.
Pengembalian dilakukan lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan KPU RI.
“Pengembalian paling lambat 9 April sesuai arahan KPU RI. Namun kami menyelesaikannya lebih awal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
Dari total hibah yang diterima sebesar Rp38,56 miliar, dana yang terealisasi hanya Rp31,2 miliar. Seluruh penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan tahapan Pilkada dan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, seluruh proses pengelolaan dana berjalan baik. Kami juga tidak memiliki tunggakan pembayaran terhadap badan Adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS,” jelasnya.
KPU Kutim secara resmi telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ke Pemkab Kutim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akhir April lalu.
Adapun rincian dana hibah Pilkada 2024 tahap 1 Rp15.424.000.000 dan tahap 2 Rp23.136.000.000. Total hibah sebesar Rp38.560.000.000. Untuk realisasi Rp31.209.401.666. Sementara sisa dana hibah yang dikembalikan ke Pemkab Kutim 7.350.598.334.
Editor: Erwin