Pelaku berinisial BU (46) ditangkap di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah, RT 003, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (3/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Setelah itu, polisi langsung menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan serta penindakan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 32 poket yang diduga sabu dengan berat total 62,02 gram bruto. Barang tersebut disimpan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone, satu buah tas ransel, satu plastik hitam, satu gelas plastik bermotif bintik merah, satu timbangan digital, satu sendok takar dan satu lembar tisu putih.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” akunya.
Erwin beberkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem jejak.
Pihaknya akan terus melakukan mengembangkan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin