Saat itu, dua pemuda berinisial WL dan JY yang nongkrong di tepi danau tiba-tiba diringkus polisi. Bukan tanpa alasan, keduanya diduga kuat membawa narkotika jenis sabu seberat 5,49 gram sehingga diamankan polisi.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus mengungkapkan, penangkapan WL dan JY dilakukan setelah sebelumnya warga melaporkan aktivitas mencurigakan kedua pemuda tersebut yang kerap terlihat di lokasi pada jam-jam tertentu.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat diamankan, mereka memang tampak panik,” ujar Alan Firdaus saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap WL dan JY polisi menemukan 10 poket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok. Barang haram itu ditemukan tidak jauh dari motor yang mereka gunakan.
“Letaknya persis di sekitar motor Beat hitam milik satu diantara pelaku. Barang bukti itu dalam jangkauan mereka, jadi tidak bisa mengelak,” jelasnya.
Selain sabu polisi juga mengamankan dua ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba. Kini, WL dan JY tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Kami dalami asal barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan,” tambah Alan.
Keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan 112, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur