Dari pria berusia 44 tahun itu polisi mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat 15,3 gram seserta plastik pembungkus saat dilakukan penggerebekan di Jalan Suparman RT. 003, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan Jumat (28/3/2025) dini hari kemarin sekitar pukul 00.10 WITA.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, mereka menerima laporan dari masyarakat kalau di kawasan Desa Karangan Ilir kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penggerebekan sampai akhirnya mengamankan B bersama dua paket sabu di genggaman tangan kanannya. "Hasil penyelidikan mengarah pada kediaman tersangka," sebut Erik saat dikonfirmasi Korankaltim.com Sabtu (29/3/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah B ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima poket sabu tersimpan di kusen dinding kamar juga dua poket sabu di atas lemari kamar. "Ada lima belas poket sabu dalam kotak besi berbalut isolasi hitam di lantai kamar," ujar Erik lagi.
B sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika serta tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan peredaran narkotika. “Kami akan bertindak tegas dan tidak segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tutup Erik.
Editor: Aspian Nur