ASN Kutim Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Asal Tidak Keluar Kaltim
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melarang penggunaan kendaraan dinas secara pribadi. Namun izin penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan pemakaian mobil dinas saat mudik Lebaran belum diterima semua daerah termasuk di Kutai Timur (Kutim).
Karena itulah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengizinkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Idulfitri 1446 Hijriyah.









