Kadar Zakat Fitrah Sudah Ditentukan, Kemenag Kutim Persilahkan Bayar di Lembaga Resmi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Kementrian Agama Kutai Timur (Kemenag Kutim) telah menetapkan kadar zakat fitrah 1446 Hijriyah yaitu takaran sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
Sementara berbentuk uang tunai setara dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari.
Kepala Kemenag Kutim Akhmad Barkati mengatakan, penentuan kadar zakat berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran.
"Misalnya harga beras tertinggi di pasaran mencapai Rp 2 Ribu per kilogram dan harga terendah sekitar Rp17 Ribu per kilogram," jelas Barkati.
Penetapan kadar zakat fitrah terbagi tiga kategori yakni kategori tertinggi Rp50 Ribu per jiwa, sedang Rp45 Ribu per jiwa dan terendah Rp40 Ribu per jiwa.
"Tinggal menyesuaikan pembayaran zakat dengan harga beras yang mereka konsumsi sehari-hari," jelasnya.
Untuk besaran bayar fidyah Kemenag Kutim juga telah menetapkan sebesar Rp25 Ribu per hari. Bagi mereka yang masuk dalam ketentuan bisa bayar fidyah.
"Misalnya sedang menyusui atau orang tidak mampu berpuasa. Bentuk keringanan bagi yang tidak mampu berpuasa disebabkan faktor tertentu," sebut Barkati.
Kemenag Kutim mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang telah diakui pemerintah .
"Untuk memudahkan petugas untuk menghimpun, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan lebih awal," pungkas Barkati.
Editor Aspian Nur










