Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal dari masyarakat setempat.
Setelah melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh, tim mendatangi barak milik tersangka dan melakukan interogasi terkait keberadaan senjata api tersebut.
Tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan itu digantung di dinding dapur dan terisi amunisi. “Tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan senjata api jenis laras panjang tersebut serta satu buah amunisi kaliber 12 yang disimpan di dapur barak,” ucapnya, Minggu (2/3/2025).
Demi mengantisipasi penyalahgunaan maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Polisi pun telah menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Erwin