Surat perintah inspeksi juga akan diterbitkan untuk penginapan-penginapan yang beroperasi di sekitar Kota Sangatta menjelang bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat mengatakan edaran tersebut merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa,” jelas dia saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (18/2/2025).
Langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti aktivitas yang melanggar, termasuk pasangan muda-mudi yang menginap tanpa status pernikahan.
“Biasanya setiap dilakukan razia kerap didapati beberapa pasangan yang belum berstatus suami istri di sebuah penginapan,” jelasnya.
Tentu pihaknya akan melakukan penertiban dengan melakukan pemeriksaan indentitas baik dari maupun di luar daerah. Tentu hal tersebut juga belaku di sejumlah hotel maupun homestay.
Pihaknya berharap dengan adanya imbauan nantinya pihak pengelola penginapan bisa lebih selektif menerima tamu.
“Biasanya kan kalau tamu mau nginap berpasangan diminta pengenal atau buku nikah,” pungkasnya.
Editor: Erwin