Kamis, 13/02/2025

Diduga Belum Kantongi Izin, DLH Kutim Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Sawit di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Kamis, 13/02/2025

Proses penyegelan oleh tim DLH Kutim dengan memasang plang dan garis polisi di area pembangunan pabrik (Zulhamri/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Diduga Belum Kantongi Izin, DLH Kutim Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Sawit di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Kamis, 13/02/2025

logo

Proses penyegelan oleh tim DLH Kutim dengan memasang plang dan garis polisi di area pembangunan pabrik (Zulhamri/korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH Kutim) melakukan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang berlokasi di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung, Kutai Timur.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu menjelaskan, penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. "Proses penyegelan dilakukan setelah kami menemukan adanya pelanggaran, seperti tidak adanya izin persetujuan lingkungan dan perizinan lokasi," kata Marlin saat dikonfirmasi Kamis (13/2/2025).

Perusahaan tersebut setidaknya melanggar dua proses administrasi yaitu tidak memiliki izin persetujuan lingkungan hidup dan perizinan lokasi. "Karena berdasarkan hasil pemetaan di lapangan ada beberapa lokasi yang memang tidak tercover dalam izin," paparnya.

Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dimiliki perusahaan tersebut disebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tentu harus memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan pabrik tersebut. "Seharusnya kajian dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap pembangunan konstruksi," tegasnya.

Senada, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kutim Dewi menyebutkan, karena ada pelanggaran maka pihaknya terpaksa melakukan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan. Persetujuan lingkungan merupakan dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan. "Jadi jangan alergi dengan bahasa penegakan hukum dan tindakan penyegelan karena itu sesuai dengan aturan," kata Dewi.

Humas PT KSM Rifky saat dihubungi enggan memberikan penjelasan secara gamblang. "Saya tidak berkompeten untuk menjawab terkait persoalan itu. Kami rasa tidak ada komentar apapun terkait penutupan itu," kata Rifky via telepon seluler.


Editor: Aspian Nur

Diduga Belum Kantongi Izin, DLH Kutim Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Sawit di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Kamis, 13/02/2025

Proses penyegelan oleh tim DLH Kutim dengan memasang plang dan garis polisi di area pembangunan pabrik (Zulhamri/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.