Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu menjelaskan, penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. "Proses penyegelan dilakukan setelah kami menemukan adanya pelanggaran, seperti tidak adanya izin persetujuan lingkungan dan perizinan lokasi," kata Marlin saat dikonfirmasi Kamis (13/2/2025).
Perusahaan tersebut setidaknya melanggar dua proses administrasi yaitu tidak memiliki izin persetujuan lingkungan hidup dan perizinan lokasi. "Karena berdasarkan hasil pemetaan di lapangan ada beberapa lokasi yang memang tidak tercover dalam izin," paparnya.
Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dimiliki perusahaan tersebut disebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tentu harus memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan pabrik tersebut. "Seharusnya kajian dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap pembangunan konstruksi," tegasnya.
Senada, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kutim Dewi menyebutkan, karena ada pelanggaran maka pihaknya terpaksa melakukan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan. Persetujuan lingkungan merupakan dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan. "Jadi jangan alergi dengan bahasa penegakan hukum dan tindakan penyegelan karena itu sesuai dengan aturan," kata Dewi.
Humas PT KSM Rifky saat dihubungi enggan memberikan penjelasan secara gamblang. "Saya tidak berkompeten untuk menjawab terkait persoalan itu. Kami rasa tidak ada komentar apapun terkait penutupan itu," kata Rifky via telepon seluler.
Editor: Aspian Nur