“Pemicu antrean panjang ini muncul setelah kebijakan baru dari Pertamina yang melarang pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg langsung kepada pengecer,” jelasnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (6/2/2025).
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan-pangkalan resmi. Namun, kebijakan tersebut justru menyebabkan masyarakat harus mengantri lama.
“Tapi masyarakat justru mengeluhkan panjangnya antrean demi mendapatkan LPG 3 Kg,” ujarnya.
Pemkab Kutim telah menindaklanjuti instruksi Presiden dan mengeluarkan arahan kepada Pertamina untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat supaya pelayanan kepada masyarakat bisa kembali optimal.
“Agar tidak ada lagi kendala dalam memperoleh gas elpiji bersubsidi. Tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang untuk memenuhi kebutuhan masak,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Masyarakat Sangatta (JMS) Kutim, Alim Bahri mengatakan, pihaknya mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan LPG 3 Kg.
“Harga yang beredar di pangkalan LPG saat ini belum sesuai dengan aturan yang berlaku ,” jelasnya.
Pemerintah telah mengatur sesuai HET selain itu masalah ketersediaan LPG 3 kg seharusnya tidak menjadi masalah.
Disebutkan, pendirian posko pengaduan tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg.
“Kami minta agar pemerintah menetapkan harga dan mengatur tata kelola gas bersubsidi tersebut di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin