Kamis, 06/02/2025

Kebijakan Pertamina Soal LPG 3 Kg Picu Antrean Warga, Pemkab Kutim Ambil Langkah

Kamis, 06/02/2025

Posko pengaduan masyarakat harga Gas LPG 3 Kilogram di Jalan Cendana Sangatta Utara (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kebijakan Pertamina Soal LPG 3 Kg Picu Antrean Warga, Pemkab Kutim Ambil Langkah

Kamis, 06/02/2025

logo

Posko pengaduan masyarakat harga Gas LPG 3 Kilogram di Jalan Cendana Sangatta Utara (Ist)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadhani tegaskan antrean panjang liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) di pangkalan resmi tidak hanya terjadi di Kutim. Persoalan tersebut hampir terjadi di seluruh daerah.

“Pemicu antrean panjang ini muncul setelah kebijakan baru dari Pertamina yang melarang pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg langsung kepada pengecer,” jelasnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (6/2/2025).

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan-pangkalan resmi. Namun, kebijakan tersebut justru menyebabkan masyarakat harus mengantri lama.

“Tapi masyarakat justru mengeluhkan panjangnya antrean demi mendapatkan LPG 3 Kg,” ujarnya.

Pemkab Kutim telah menindaklanjuti instruksi Presiden dan mengeluarkan arahan kepada Pertamina untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat supaya pelayanan kepada masyarakat bisa kembali optimal.

“Agar tidak ada lagi kendala dalam memperoleh gas elpiji bersubsidi. Tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang untuk memenuhi kebutuhan masak,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Masyarakat Sangatta (JMS) Kutim, Alim Bahri mengatakan, pihaknya mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan LPG 3 Kg.

“Harga yang beredar di pangkalan LPG saat ini belum sesuai dengan aturan yang berlaku ,” jelasnya.

Pemerintah telah mengatur sesuai HET selain itu masalah ketersediaan LPG 3 kg seharusnya tidak menjadi masalah.

Disebutkan, pendirian posko pengaduan tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg.

“Kami minta agar pemerintah menetapkan harga dan mengatur tata kelola gas bersubsidi tersebut di lapangan,” pungkasnya.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.